Hal itu disampaikan Michael saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul merugikan keuangan negara sekitar Rp 152,56 miliar.
Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Mereka ialah pemilik PT Adonara, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan Beneficial Owner PT Adonara, Rudy Hartono.
Hal ini lantaran perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.
Anja sempat menderita sakit sebelum mengembuskan napas terakhir.